Program Pembelajaran
Sistem Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat
(SOCIAL FORESTRY)
Oleh : Setiaji
A. PENDAHULUAN
Salah satu kebijakan prioritas Departemen Kehutanan dalam periode Kabinet Indonesia Bersatu adalah Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Di Dalam Dan Sekitar Kawasan Hutan. Praktik-praktik pengelolaan hutan berbasis masyarakat di lapangan dipelajari sebagai sumber pengetahuan dan informasi yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Perubahan paradigma ke arah PHBM semakin jelas sebagai keinginan politik negara melalui revisi terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 menjadi Undang-Undang No. 41 Tahun 1999. Pada penjelasan umum dari Undang-Undang baru tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa: “Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengelolaaan hutan. Oleh karena itu praktek-praktek pengelolaaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumberdaya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat”.
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan/pelatihan ditujukan untuk terbentuknya kesadaran masyarakat tentang adanya tanggungjawab bersama dalam pendidikan/pelatihan, terselenggaranya kerjasama yang saling menguntungkan antara semua pihak dengan pendidikan/pelatihan, terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumberdaya, dan meningkatkan kinerja organisasi.
Paradigma tersebut mengacu pada teori kognitif sosial merupakan salah satu aliran teori dalam psikologi yang saat ini diterima cukup luas. Bila diteliti secara lebih dalam lagi, teori kognitif sosial adalah perspektif psikolog yang menekankan perilaku, lingkungan, dan berpikir sebagai faktor kunci perkembangan seorang manusia (Albert Bandura).
Berbagai pembelajaran dari dinamika kebijakan social forestry serta impelementasinya menjadi masukan penting dalam mengambil langkah yang lebih jelas dan kongkrit dalam mendorong legalisasi praktik PHBM. Visi pembelajaran umumnya adalah terwujudnya berbagai pola pendidikan dan pembelajaran PHBM dengan dikembangkannya dan dimanfaatkannya aneka sumber, proses, dan sistem belajar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, menuju terbentuknya masyarakat belajar dan berpengetahuan.
Makalah ini mencoba mengupas lebih lanjut hal-hal berkaitan dengan program pembelajaran sistem Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (Social Forestry), yang diawali definisi social forestry, Mengapa perlu social forestry?, Siapa yang terlibat dalam kegiatan social forestry? dan Bagaimana social forestry diterapkan ?, Bagaimana implementasi teknologi pendidikan/pembelajaran dalam social forestry (PHBM), Makalah ini diakhiri dengan catatan penutup.
B. DEFINISI SOCIAL FORESTRY ?
Sebagai tindak lanjut kebijakan pemberdayaan masyarakat dalam social forestry, Departemen Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.01/Menhut-II/2004, tentang Pemberdayaan Masyarakat setempat Di dalam dan atau Sekitar Hutan Dalam Rangka Social Forestry, yang ditetapkan tanggal 12 Juli 2004. Dengan adanya peraturan ini peranserta masyarakat dalam pengelolaan hutan semakin jelas. Hal ini seperti tercantum dalam pasal 1 ayat (4) yang menyebutkan bahwa social forestry adalah sistem pengelolaan sumberdaya hutan pada kawasan hutan negara dan atau hutan hak, yang memberi kesempatan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku dan atau mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya dan mewujudkan kelestarian hutan.
Sumberdaya hutan sebagai salah satu sistem penyangga kehidupan perlu dikelola dan dipertahankan keberadaannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diamanatkan bahwa pengelolaan hutan diarahkan pada terwujudnya pengelolaan hutan lestari.
Social forestry dimaksudkan untuk mewujudkan kelestarian sumberdaya hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat setempat, baik yang berada didalam maupun disekitar hutan.
D. SIAPA YANG TERLIBAT DALAM SOCIAL FORESTRY ?
Beberapa pihak yang terkait yang berperan dalam social forestry yaitu Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Kota, organisasi non pemerintah, Badan Usaha, Perguruan Tinggi, Kelembagaan Masyarakat dan Lembaga Internasional. Peran para pihak dalam pengembangan social forestry dimaksudkan untuk menyinergikan peran berbagai pihak terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat.
E. BAGAIMANA SOCIAL FORESTRY DITERAPKAN ?
Dalam pelaksanaannya , pemberdayaan masyarakat dalam social forestry berdasarkan pada pengelolaan hutan dengan memperhatikan prinsip-prinsip manfaat dan lestari, swadaya, kebersamaan dan kemitraan, keterpaduan antar sektor, bertahap, berkelanjutan, spesifik lokal dan adaptif. Namun demikian penyelenggaraan social forestry dibatasi oleh rambu-rambu yaitu tidak mengubah fungsi dan status kawasan hutan, tidak memberikan hak kepemilikan atas kawasan hutan, kecuali hak pemanfaatan sumberdaya alam dan tidak parsial artinya pengelolaan hutan dilaksanakan secara utuh.
Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah kesamaan penafsiran, pengertian bersama, kepercayaan/keyakinan bersama dan tindakan bersama.
Kontribusi utama teknologi pendidikan/pembelajaran dalam penyelenggaraan Diklat yang transformatif adalah membuka wawasan tentang terjadinya perubahan lingkungan yang strategis, terutama dalam karena berkembangnya ilmu dan teknologi dan karena itu perlu adanya inovasi dalam kegiatan belajar dan pembelajaran. Namun membuka wawasan saja tidak cukup. Konsep teknologi pendidikan/pembelajaran juga memberikan rumusan bahkan petunjuk operasional bagaimana sebaiknya kegiatan belajar pembelajaran dalam era globalisasi ini.
Visi TP/P adalah terwujudnya berbagai pola pendidikan dan pembelajaran dengan dikembangkannya dan dimanfaatkannya aneka sumber, proses dan sistem belajar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, menuju terbentuknya masyarakat belajar. Untuk mencapai visi tersebut dibutuhkan misi : dilakukannya pendekatan integratif dengan semua kegiatan pembangunan di bidang pelatihan dan pendidikan, tersedianya tenaga ahli untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan, diusahakannya pertambahan nilai sosial ekonomi, dihindari gejolak negatif, dikembangkannya pola dan sistem yang memungkinkan keterlibatan jumlah sasaran maksimal, perluasan pelayanan dan pemberdayaan warga dan organisasi belajar, dihasilkannya inovasi sistem pembelajaran yang inovatif. Teknologi pembelajaran merupakan bagian integral dari tim yang mengembangkan sistem belajar yang berbasis aneka sumber (BEBAS). Keseluruhan tim tersebut diharapkan memenuhi kebutuhan sumberdaya yang diperlukan yaitu mampu merancang, memproduksi dan menyebarkan bahan ajar, memutakhirkan bahan ajar secara berkala, menyelenggarakan interaksi, menyediakan fasilitas praktikum, memantapkan pengalaman lapangan, melakukan evaluasi, mengelola program pembelajaran dan mengorganisasikan unit sumber belajar.
Peran Teknologi Pembelajaran dalam meningkatkan produktivitas masyarakat adalah lebih banyak, lebih baik dan lebih bermanfaat, implementasinya adalah dalam bentuk perancangan, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, penilaian dan penelitian (Proses, Sumber dan Sistem) dan dilakukan dengan pendekatan :
1. Pendekatan Sistem
Mengidentifikasikan kebutuhan berupa pengelolaan hutan bersama masyarakat, tujuan adalah untuk rehabilitasi hutan dan lahan, analisa perilaku masyarakat adalah paradigma community based forest management dll.
2. Pendekatan Isomeristik
Dalam melaksanakan Diklat PHBM menggabungkan berbagai ilmu seperti kehutanan, psikologi, sosiologi, komunikasi, managemen dsb. Dalam kebulatan sendiri.
3. Pendekatan Sinergistik
Menjamin adanya nilai tambah dalam kepentingan bersama untuk kelanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dapat optimal dan profesional dibanding dilakukan sendiri.
4. Pendekatan Sistematik
Dalam PHBM dilakukan dengan cara berurutan dan terarah dalam usaha memecahkan persoalan.
Implementasi Kawasan Perancangan meliputi model cetak biru (fisikal, prosedural dan konseptual),strategi pembelajaran (mandiri, kelompok, tatap-muka, terbuka, jarak jauh, masa), rancangan pesan (warna, tata letak, ilustrasi, gerak dll),karakteristik pemelajar dan bahan ajar, kondisi latar pembelajaran, Kawasan Pengembangan meliputi teknologi cetak (bahan belajar terprogram, modul untuk belajar mandiri), teknologi audiovisual, teknologi jaringan, teknologi berbasis komputer, Kawasan Pemanfaatan meliputi penggunaan aneka sumber belajar (orang, media,lingkungan),inovasi,pelembagaan, pengakuan dan pengukuhan, Kawasan Pengelolaan meliputi pengelolaan kegiatan, pengelolaan sumber, pengelolaan sistem penyampaian, pengelolaan sistem informasi, Kawasan Penilaian meliputi pengkajian masalah, pengukuran berbasis patokan, penilaian formatif, penilaian sumatif dan Kawasan Penelitian meliputi positivistik (eksperimen, korelasi dll), pasca-positivistik (naturalistik, membumi, fenomenologi, hermenitik), pengembangan (produk, model, sistem) dan penilaian (kebutuhan, hasil, program).
Contoh lain : Program Pembelajaran dan sistem PHBM Kuningan
a. Gambaran Umum
Kabupaten kuningan adalah salah satu kabupaten di Propinsi Jawa Barat yang berpenduduk 1.023.014 jiwa dan mempunyai wilayah 117.857.55 Ha yang 30% diantaranya adalah kawasan hutan negara. Memasuksi tahun 1999 kondisi kehutanan di kabupaten kuningan menghadapi permasalahan yang cukup berat. Seluas 8.100 Ha hutan (25% dari total luas hutan di kuningan) berada dalam keadaan kritis, akibat penebangan liar dan penjarahan. Pada saat itu para pihak saling menyalahkan satu sama lain dan saling berebut kewenangan untuk mengelola hutan. Kondisi kehutanan tersebut menggugah para pihak di kabupaten kuningan baik pemerintah maupun non pemerintah untuk menyelamatkan hutan dari kerusakan yang lebih parah dan agar kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat desa hutan lebih meningkat.
b. Sistem PHBM Kuningan
Akhir tahun 2003, merupakan titik awal sistem pengelolaan hutan yang baru di kabupaten Kuningan. Para pihak yang berkonflik meyadari bahwa permasalahan hutan dan kehutanan merupakan masalah bersama sehingga sehingga sepakat melakukan pertemuan di Hotel Linggarjati pada tanggal 11-13 Juli 2000. Pertemuan Linggarjati menyepakati bahwa sistem pengelolaan hutan negara ke depan harus dilaksanakan multipihak atau kolaborasi dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra dan merumuskan sistem tersebut dengan nama Sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Praktisi PHBM Kuningan memulai kolaborasi tidak dari teori tapi justru dari praktek di lapangan , mulai mengatasi konflik antar pihak, membangun kesepakatan, mengawal dan menjalankan kesepakatan dan melaksanakan sistem PHBM.
c. Program Pembelajaran
Berbagi pengalaman dan pengetahuan adalah satu semangat yang dijalankan secara konsisten oleh para pihak di Kabupaten Kuningan untuk mengundang praktisi PHBM. Semangat itu juga melandasi para pihak di kuningan untuk mengundang praktisi PHBM dari daerah lain untuk saling belajar dan bertukar pengalaman. Sejak tahun 2001, sudah ada 22 kelompok yang berkunjung ke Kuningan untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat. Mereka berasal dari berbagai kalangan seperti aparat Pemkab, Petani, Aktivis LSM, aparat Kehutanan, lembaga donor. Dalam kerangka pembelajaran bersama, para pihak di kabupaten Kuningan telah mendokumentasikan pengalaman-pengalamannya mulai tahap awal sampai sekarang.
Rencana strategis, Pokok-pokok PHBM, Prinsip,Kriteria, Indikator PHBM adalah dokumen-dokumen pokok yang dikembangkan pada tahap awal dan mencerminkan konsep, program dan ukuran-ukuran keberhasilan sistem PHBM di Kuningan. Pada tatanan operasional, konsep PHBM diterjemahkan menjadi tujuh tahapan proses mempersiapkan PHBM di tingkat desa. Obyek-obyek di tingkat desa yang dapat dikerjasamakan berupa pengelolaan kawasan hutan maupun pemanfaatan hasil hutan non kayu. Dalam konteks pengelolaan kawasan telah dikembangkan gagasan hutan pangkuan desa yang menyatakan kawasan hutan terbagi habis menjadi wilayah tanggung jawab desa. Salah satu pengalaman berharga dari proses di tingkat desa adalah membangun kesepakatan kerjasama secara partisipatif antara pengelola hutan (Perhutani KPH Kuningan maupun BKSDA Jabar II) dengan masyarakat tani hutan dengan membuka lebar kesempatan dan ruang untuk bernegoisasi.
Perjalanan proses sistem PHBM yang terjadi di Kuningan tidak terlepas dari peran lembaga kolaborasi yaitu lembaga pelayanan implementasi (LPI) PHBM yang secara konsisten memfasilitasi dan mengawal dinamika kolaborasi dalam pengelolaan hutan di kuningan.
Pengalaman diatas merupakan sebagian pengalaman para pihak di Kuningan yang akan dikembangkan menjadi program pembelajaran sistem PHBM Kuningan.
d. Pilihan Program Belajar
1. Paket A
Program belajar 1 hari meliputi proses pengembangan sistem Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) dan pelaksanaan sistem Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) di tingkat desa.
2. Paket B
Program belajar 2 hari meliputi proses pengembangan sistem PHBM dalam pengelolaan hutan negara, pelaksanaan sistem PHBM di tingkat desa dan pengembangan-pengembangan usaha produktif.
3. Paket C
Program belajar 3 hari meliputi proses pengembangan sistem PHBM dalam pengelolaan hutan negara, implementasi sistem PHBM, pelaksanaan sistem PHBM di tingkat desa, pengembangan usaha-usaha produktif, pengembangan wisata alam/jasa lingkungan dan pengembangan usaha bersama.
Contoh : Program Diklat Kehutanan
1. Komitmen yang tulus dari berbagai pihak terkait untuk memberikan kesempatan bangkitnya ekonomi masyarakat melalui kesempatan mengelola kawasan hutan merupakan upaya jangka panjang yang perlu dilakukan secara konsisten. Rangkaian kebijakan mulai dari restrukturisasi kehutanan sampai Social Forestry menunjukkan keseriusan pembenahan sistem pembangunan kehutanan. Keberhasilan meletakkan policy frame Social Forestry pada tataran implementasi di lokasi prioritas (experimental frame) merupakan penentu keberhasilan program ke depan. Perlunya Menyebarluaskan informasi hasil-hasil pembelajaran PHBM, Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan hutan berbasis masyarakat dan Mendokumentasikan pengetahuan dari hasil-hasil pembelajaran PHBM.
2. Semua proses belajar muncul pertamakali berdasar dorongan / keinginan individu tetapi kekuatan yang sebenarnya dari belajar adalah ketika terwujud gerakan belajar secara komunitas. Hal ini terjadi ketika individu terkait berinteraksi secara kolektif terefleksi pada hasil tindakan mereka.
3. PHBM akan lebih efektif apabila dilaksanakan pada unit-unit lahan yang kecil dan tidak dilaksanakan pada skala yang lebih besar, Penilaian pada peserta PHBM tidak harus mempertimbangkan wilayah administrasi pemerintahan, tetapi yang penting adalah tingkat interaksinya dengan sumber daya hutan dan lahan, perubahan kebijakan dan metode pendekatan pembangunan seperti adanya program sistem PHBM perlu disosialisasikan untuk menentukan keberhasilan program.
4. Manfaat dari teknologi pendidikan atau pembelajaran dapat dipelajari dan diambil oleh pengelola atau widyaiswara dalam lingkungan lembaga pendidikan dan pelatihan aparatur.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Kehutanan dan UU Kehutanan (Online), http://www.dephut.go.id
Prof. Dr.Yusufhadi Miarso, MSc.,2004. Menyemai benih teknologi pendidikan, Prenada Media, cetakan ke-2,
Santrock, J.W, Life-Span Development 8ed, McGraw-Hill, 2001.
Gale Encyclopaedia of Psychology: Social Learhing Theory (Online)http://www.findarticles.com/cf_dls/g2699/0003/2699000323/p1/article.jhtml,
Jon Wallis, Human Relations Theory Taking Human Behaviour Into Account (Online) http://www.scit.wlv.ac.uk/university/scit/modules/cp4414/lectures/weeek2/manage/tsld003.html,
Cernea, M.M., 1988. Unit-unit Alternatif Organisasi Sosial untuk Mendukung Strategi Penghutanan Kembali. Dalam Mengutamakan Manusia di Dalam Pembangunan (Cernea, M.M., eds.). Alih bahasa oleh Teku, B.B. Universitas Indonesia Press, Jakarta: 341-378.
Program Pendidikan dan Pelatihan PHBM (Online) , http://www.pusdiklathut.com
Peraturan Menteri Kehutanan dan UU Kehutanan (Online), http://www.dephut.go.id
Prof. Dr.Yusufhadi Miarso, MSc.,2004. Menyemai benih teknologi pendidikan, Prenada Media, cetakan ke-2, Jakarta : 709
Gale Encyclopaedia of Psychology: Social Learhing Theory (online), http://www.findarticles.com/cf_dls/g2699/0003/2699000323/p1/article.jhtml,
Peraturan Menteri Kehutanan dan UU Kehutanan (Online), http://www.dephut.go.id
Jon Wallis, Human Relations Theory Taking Human Behaviour Into Account (Online) http://www.scit.wlv.ac.uk/university/scit/modules/cp4414/lectures/weeek2/manage/tsld003


Tidak ada komentar:
Posting Komentar