http://siaphut.dephut.go.id/siaphut
Latar Belakang SIAPHUT :
Kebijakan Nasional
Himbauan kepada seluruh lembaga pemerintah untuk mengembangkan (E-Adm) dalam NKRI, Perlunya kontinuitas supply data nasional untuk menyusun profile
Kebutuhan Departemen Kehutanan
Tuntutan untuk penyediaan data terkini sebagai bahan dasar perumusan kebijakan kehutanan, Peranan Dephut dalam OTDA
Kebijakan Otonomi Daerah
Perubahan kewenangan dan tanggung jawab, Putusnya tata arus (sistem) data/laporan, Perlunya data terkini untuk manajemen kebijakan kehutanan daerah.
Tuntutan reformasi dan globalisasi
Peningkatan pelayanan public, Peningkatan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas manajemen pemerintahan, Perlunya organisasi kompeten, Perlunya peningkatan daya saing daerah (DSD), Perlunya penerapan prinsip-prinsip Good Governance.
Kerangka logis SIAPHUT (terlampir)
Definisi SIAPHUT :
Adalah sistem informasi yang terintegrasi antara pusat dan daerah (regional) yang dapat menyediakan data terkini tentang sumberdaya hutan dan kegiatan pembangunan kehutanan.
Kronologis SIAPHUT :
SIAPHUT-1 (2002), Modul GIS untuk mendukung pemolaan, Aplikasi backoffice ( tata usaha, ISDH dan pemolaan ), Pembuatan Web Masing-masing BPKH .
SIAPHUT (2003), Penyempurnaan SIAPHUT I.
SIAPHUT-2 (2004), Modul Backoffice dikembangkan sampai dengan Kabupaten, Pelatihan Pengelolaan SIAPHUT.
SIAPHUT-3 (2005), Penyempurnaan SIAPHUT-2 (Penyesuaian form isian dengan kebutuhan masing-masing BPKH dan Pembuatan Web SIAPHUT di Pusat ), Pelatihan Database Administrator untuk Staf BPKH.
SIAPHUT-4 (2006), Migrasi data dari SQL server ke MySQL-server , revisi aplikasi backoffice kususnya modul ISDH, Pelatihan Entry data SIAPHUT.
SIAPHUT (2007), penyempurnaan aplikasi backoffice , melakukan bimbingan teknis infrastruktur pendukung SIAPHUT.
Tujuan dikembangkannya SIAPHUT :
Mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi antara pusat dan daerah (regional) yang dapat menyediakan data terkini tentang sumber daya alam hutan dan kegiatan pembangunan kehutanan
Sasaran dikembangkannya SIAPHUT :
Tersedianya data/informasi kehutanan yang reliable bagi peningkatan pelayanan umum (birokrasi, akademisi, peneliti, pengusaha, LSM dan masyarakat luas) dan transparansi
Organisasi yang mengelola SIAPHUT :
1. Pengembangan Sistem Informasi Kehutanan yang berbasis Teknologi Informasi dimana Dinas Kehutanan Provinsi sebagai Koordinator pengembangan sistem (protokoler data dan informasi).
2. BPKH sebagai pusat data kehutanan dengan pertimbangan Tupoksi dan perangkat hardware dan software yang telah dimiliki.
3. UPT Departemen, Dinhut Kab/kota dan LSM serta instansi terkait sebagai pensuplay data.
Bagaimana pengelolaan SIAPHUT
Pengelolaan SIAPHUT diatur dalam sebuah pedoman pengelolaan SIAPHUT yang diberikan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang ada ( terlampir ).
Kondisi saat ini dan permasalahan yang dihadapi
SIAPHUT disusun tahun 2003, yang merupakan sistem terintegrasi antara pusat dan daerah, dimana daerah disini diwakili oleh BPKH sebagai unit pelaksana teknis kehutanan yang bersifat kewilayahan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Guna memperoleh kondisi terkini tentang sumberdaya alam hutan dan pembangunan kehutanan diseluruh wilayah Indonesia dan mengantisipasi perkembangan pembangunan kehutanan yang menuntut semakin besarnya database dan handalnya aplikasi yang terintegrasi terus dilakukan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan SIAPHUT.
Perkembangan SIAPHUT dimulai aplikasi (windows base – web base), aplikasi (penyempurnaan windows base – web base yang sesuai kondisi daerah), dan aplikasi (full web base).
Dikembangkan di Pusat (Pusrenhut) dan Daerah (11 BPKH), Hardware ,Pusat : Server, Router, Workstation, Network,Modem, Daerah : Server, Router, Workstation, Network,Modem. Software/Aplikasi , Pusat : Aplikasi Web SIAPHUT dan aplikasi pendukung, Daerah : Aplikasi Backoffice dan aplikasi pendukung, Pelatihan SDM , Administrator Pusat dan Daerah , Dilakukan sekali setahun.
Kondisi Ideal / Ouput yang diharapkan
Mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi antara pusat dan daerah yang dapat menyediakan data terkini setara cepat dan tepat tentang sumberdaya hutan dan kegiatan pembangunan kehutanan sesuai sesuai standar yang ditentukan dengan output yang diharapkan meliputi akses informasi yang mudah, data sesuai tupoksi, satu data untuk kebutuhan luas, komunikasi data secara cepat, laporan sesuai standar dsb.
Strategi Pemeliharaan dan Pengembangan Aplikasi
Tantangan yang harus dihadapi dalam pembuatan strategi adalah harus mudah diimplementasikan, cepat dan mudah beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang ada baik dari lingkungan internal maupun eksternal, Strategi-strategi tersebut dikelompokkan sebagai berikut :
1. Strategi Manajemen Informasi (Teknik Manajemen yang digunakan)
Menggambarkan jalan yang harus ditempuh agar target pengembangan dan implementasi sistem dapat menjadi kenyataan. Strategi pemeliharaan dan pengembangan aplikasi SIAPHUT dilakukan dengan menggunakan metodologi sistem dan sistematik antara lain membangun, mengembangkan dan memanfaatkan infrastruktur teknologi yang ada, pengembangan dilakukan secara bertahap sesuai dengan priorotas kegiatan, membangun mekanisme protokoler data, meningkatkan kinerja jaringan komunikasi data, pelatihan, pemilihan teknologi yang tepat.
Strategi Manajemen Informasi disusun agar efektif sistem yang dikembangkan, dipelihara di kemudian hari (jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang).
2. Strategi Sistem Informasi (Hubungan Informasi dan Kebutuhan)
Dilakukan agar sistem dapat menjamin terciptanya aliran informasi yang efisien dan efektif. Strategi Data dilakukan dengan data BPKH harus terkirim setiap bulan pada minggu pertama setiap awal bulan kepada BAPLAN melalui internet, UPT lain ke BPKH melalui formulir manual, entri ke program aplikasi oleh staf BPKH yang diberi penugasan, Data terkirim merupakan data terbaru tanpa data lama mengingat fasilitas ISP pada masing-masing daerah terbatas kemampuannya, adanya mekanisme data dari institusi terkait.
3. Strategi Teknologi Informasi (Teknologi yang harus dimiliki & dikembangkan)
Diperlukan untuk menentukan spesifikasi teknologi yang digunakan untuk penentuan spesifikasi perangkat yang harus dimiliki dan dikembangkan dalam SIAPHUT.
Strategi ini menyesuaikan dengan tahapan pemeliharaan dan pengembangan yang tertuang dalam strategi manajemen informasi (jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang).
Arahan KaBAPLAN (2007) perihal pengelolaan SIAPHUT :
Perlu pencermatan, tanggung jawab, evaluasi dan refleksi SIAPHUT (evaluasi total dipahami secara garis besar), Diperlukan perapihan dan ketersediaan data (jaringan pengisian data) agar output bermanfaat, Jaringan tidak harus online, Cakupan SIAPHUT disesuaikan dengan TUPOKSI BAPLAN.
Alternatif / Solusi dari Arahan KaBAPLAN (2007) perihal pengelolaan SIAPHUT :
Dibuat Juklak dan Juknis SIAPHUT, Perapihan aplikasi SIAPHUT dilakukan dengan alternatif solusi : 1). Amputasi aplikasi backoffice, pemberdayaan aplikasi web, 2). Pemberdayaan aplikasi backoffice dan pemberdayaan aplikasi web. Agar output bermanfaat, keberadaan data dilakukan dengan pengisian data mengacu pada data/buku statistik 2007.
SIAPHUT dikembangkan berbasis IT, fasilitas online mutlak diperlukan, Diperlukan Insentif, penyederhanaan form, pengembangan aplikasi interface, pembuatan laporan data secara periodik dalam Juklak dan Juknis SIAPHUT, Diperlukan dasar hukum, kelembagaan, spektrum data.
• Juklak dan Juknis SIAPHUT, dasar hukum, kelembagaan.
Menyiapkan draft juklak/juknis, koordinasi dan diskusi dengan pihak terkait.
• Perapihan aplikasi SIAPHUT.
Melakukan analisis aplikasi dengan programmer, mengidentifikasi permasalahan input, proses dan outpu. Membuat alternatif pemecahan permasalahan. Melakukan demo dan simulasi program. Membuat laporan perbaikan. Koordinasi dengan BPKH, draft pembahasan di BPKH.
• Pengisian data, spektrum data.
Melakukan koordinasi dalam perolehan data, membuat jadwaL pengisian data berikut personal yang melakukan. Melakukan koordinasi jaringan data. Membuat laporan pengisian data. Melakukan pemeliharaan data, Melakukan Backup data. Berkoordinasi dengan koordinator perapihan aplikasi SIAPHUT.
Kerangka Logis SIAPHUT
| Tujuan | Sasaran | Output | Outcome | Indikator | Kegiatan | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| Mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi antara pusat dan daerah (regional) yang dapat menye-diakan data terkini tentang sumber daya alam hutan dan kegiatan pembangunan kehu-tanan | Tersedianya data/infor- asi kehutanan yang reliable bagi peningkat- an pelayanan umum (birokrasi, akademisi, peneliti, pengusaha, LSM dan masyarakat luas) dan transparansi | - Tersedianya Infrastruktur jaringan untuk SIAPHUT | Komunikasi data untuk SIAPHUT berjalan lancar | Komunikasi data antar unit kerja lingkup Dephut dapat dilaksanakan | Pengadaan dan Pemeliharaan infrastruktur jaringan SIAPHUT | |
| - Tersusunnya basis data Sumber daya hutan dan hasil kegiatan pembang-unan kehutanan | Data dan Informasi kehutanan mudah diakses | Data kehutanan yang akurat terisi dengan lengkap | Perancangan format basis data dan pengisian data | | ||
| - Tersusunnya Pedoman Pengelola- an SIAPHUT | Lancarnya pelaksanaan SIAPHUT | Buku Pedoman Pengelolaan SIAPHUT | Penyusunan, Pembahasan dan Pengesahan Pedoman | | ||
| - Tersusunnya aplikasi SIAPHUT | Pengelolaan data berjalan dengan baik | Aplikasi dapat dijalankan dengan baik | Penyusunan, pengembangan dan pemelihara-an aplikasi | | ||
| - Tersedianya SDM pengelola SIAPHUT di Pusat dan di daerah (BPKH) yang terampil | Pengelolaan SIAPHUT berjalan dengan baik | SDM terampil sesuai dengan tugasnya. | Pelatihan Admi-nistrator dan Operator Pusat dan Daerah | |
Data pokok yang diperlukan untuk SIAPHUT
| No | Kebijakan Prioritas | Fokus Kegiatan | Data pokok yang diperlukan Untuk SIAPHUT | Instansi Sumber Data | Ketersedia-an Data |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pemberantasan Pencurian Kayu di Hutan Negara dan perdagangan kayu illegal. | - Pengamanan kawasan hutan - Penertiban Peredaran hasil hutan | - Jumlah operasi pengamanan - Jumlah PPNS - Jumlah Polhut (SPORC) - Volume dan jenis kayu sitaan - Nilai kerugian | - Ditjen PHKA (Pusat/UPT) | Tersedia/sebagian |
| 2. | Revitalisasi Sektor Kehutanan, khu-susnya Industri Kehutanan. | - Restrukturisasi Industri Primer Kehutanan - Pengelolaan Pemanfaatan Hutan Produksi Alam - Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Tanaman - Pengelolaan Hutan yang tidak dibebani hak - Pengembangan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) | - Data Perusahaan Industri Primer - Realisasi Produksi kayu olahan - IUPHHK Hutan Alam - IUPHHK HTI - Realisasi penanaman HTI - Produksi Hasil Hutan Non Kayu - Produksi Kayu Bulat - Persetujuan rencana pemenuhan Bahan Baku Industri - Areal hutan tak dibebani hak | - Ditjen BPK (Pusat/UPT) - BAPLANHUT (Pusat/UPT) - Dishut Prov. | Tersedia/seba gian |
| 3. | Rehabilitasi dan Konservasi Sum-ber Daya Hutan. | - Rehabilitasi Hutan dan Lahan - Pengelolaan DAS - Pengelolaan Kawasan Konservasi (Kaw. Suaka Alam/Kaw. Pelestarian alam, Taman Buru dan HL) - Pengelolaan Keanekaragaman hayati dan produk tumbuhan dan satwa liar (TSL) - Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam - Pengendalian Kebakaran hutan | - Luas dan Penyebaran Lahan Kritis - Rehabilitasi Lahan/Reboisasi - Kebun Bibit - Areal model Pengelolaan HR - Luas dan Penyebaran Kawasan Konservasi - Jenis satwa liar dan tumbuhan yang di lindungi - Kebakaran Hutan - Sebaran Hotspot - Sarana Prasarana Penanggula- ngan Kebakaran | - Ditjen RLPS (Pusat/UPT) - Ditjen PHKA (Pusat/UPT) - BAPLANHUT (Pusat/UPT) - Dishut Prov, - Setjen | Tersedia |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 4. | Pemberdayaan Ekonomi Masyara-kat di dalam dan di Sekitar Kawasan Hutan. . | - Pengembangan Hutan Rakyat - Pengembangan Hutan Kemasyarakatan (HKM) | - Pembangunan Hutan Rakyat - Produksi Hutan Rakyat - Pembangunan Hutan Kemasya- rakatan | - Ditjen RLPS (Pusat/UPT) - BAPLANHUT (Pusat/UPT) | Tersedia |
| 5. | Pemantapan Kawasan Hutan | - Pembangunan Wilayah Pengelolaan Kawasan Hutan - Pengembangan Informasi Sumber Daya Hutan - Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan | - Penunjukan Kawasan Hutan - Penetapan Kawasan Hutan - Realisasi Tata Batas - Perubahan Fungsi Hutan - Pelepasan Kawasan Hutan - Penutupan Lahan Kawasan Hutan - Potensi Tegakan - Perkembangan Hasil Inventarisa-si Non Kayu | - BAPLANHUT (Pusat/UPT) | Tersedia |
| 6. | Data Pendukung | | - Kontribusi kehutanan terhadap PDB - Harga Kayu | - BPS - Dep. Perda- gangan - ITTO | |



Tidak ada komentar:
Posting Komentar