Pendekatan sektor (supporting) dengan melihat sumberdaya alam, lokal akses, gender, dan leader dengan kerangka normatif, kesadaran masyarakat, dan penanganan pengaduan/layanan. Pertama, Memperkuat kerangka normatif dilakukan dengan memperkuat hak-hak masyarakat/lokal terutama perempuan (dukung, kolaborasi, dan proses), Kedua promosi keuntungan yang berimbang, ketiga, mengembangkan petunjuk dampak positif/negatif, empat, memformulasikan bagaimana partisipasi/informasi tentang publik figur (modul: bagaimana dapat modul), fasilitas mekanisme pelayanan masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar